a. Penjualan Tunai
Untuk Penjualan Tunai, Maka Bentuk Program Yang Diberikan Berupa Cash Discount Kepada Customer. Nominal Cash Discount Tersebut Wajib Tertera Di Faktur Pajak Dan Faktur Penjualan Dealer Kepada Konsumen Minimal Sebesar Ketentuan Tabel (dikurangkan Dari Harga OTR).
b. Penjualan Kredit
Untuk Penjualan Kredit, Maka Bentuk Program Yang Diberikan Berupa Credit Discount Kepada Customer. Diskon Dari Dealer Ke Konsumen Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Dan Faktur Penjualan Dengan Nominal Discount, Minimal Sebesar Ketentuan Tabel (dikurangkan Dari Harga OTR).
c. Program Sales Discount Hanya Berlaku Untuk Konsumen Umum Yang Membeli Unit Secara On The Road.
d. Tidak Berlaku Untuk Perusahaan / Instansi Baik Untuk Hadiah Maupun Untuk Kendaraan Inventaris.
e. Program Sales Discount Tidak Berlaku Untuk Konsumen A.n Perusahaan Walaupun Pembeliannya Hanya1 Unit.